Polisi Diminta Usut Pemilik Modal


Ungkap Illegal Logging di Sumut

Medan, BATAKPOS

Pengungkapan sejumlah kasus illegal logging oleh Polda Sumut, selama ini dianggap hanya pada tingkat kelas ‘teri’ (pekerja lapangan-red). Akibatnya, praktik illegal logging terus berlanjut dan tak memuaskan. Untuk itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, meminta polisi agar mengungkap aktor intelektual atau pemodalnya.

Bahkan, polisi diharapkan harus mampu menangani kasus illegal logging yang telah terungkap hingga ke meja persidangan. Sebab menurut Walhi Sumut, setelah melakukan investigasi (penyelidikan-red), pihak kepolisian tidak meneruskan temuan  illegal logging tersebut hingga ke meja hijau.

Demikian dikatakan Eksekutif Daerah Walhi Sumut Sahrul Ihwan kepada BATAKPOS di Medan, Rabu (4/8), ketika dimintai komentarnya terkait penyelidikan tim Satuan IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumut ke Desa Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

“Itulah sekarang masalahnya, banyak hasil investigasi pihak kepolisian terhadap praktik illegal logging tidak sampai ke meja hijau. Karena itu, kita minta pihak kepolisian untuk mengungkap pemodal illegal logging tersebut, jangan hanya pekerja lapangan saja,” kata Sahrul.

Kendati demikian, Sahrul yang mengaku belum pernah melakukan investigasi terhadap dugaan praktik illegal logging di Humbahas mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut merupakan langkah maju.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Baharudin Djafar melalui Kasubbid Dok Liput AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya akan menyelidiki seluruh keterlibatan pihak terkait dalam praktik dugaan illegal logging di Kabupaten Humbahas, termasuk perusahaan pengelolaan kayu. “Masih diselidiki segala kemungkinan oknum dan perusahaan yang terlibat, anggota kita juga masih di lapangan (Humbahas-red),” tandas Nainggolan.

Sebelumnya, petugas Satuan IV Tipiter Polda Sumut menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan praktik dugaan illegal logging di Desa Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Penyelidikan yang dilakukan tim Tipiter terkait adanya informasi tentang penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik (IPKTM) di Desa Pollung, Kabupaten Humbahas. “Karena sebelumnya kita mendapat informasi adanya penerbitan IPKTM, maka kita lakukan penyelidikan,” jelas Nainggolan.

IPKTM tersebut biasa dijadikan modus untuk menggunduli hutan. Selain melibatkan pengusaha, pihak yang mengeluarkan IPKTM tersebut juga harus diseret. Akibat illegal logging sejumlah daerah di Sumatera Utara telah mengalami musibah banjir bandang.ded

One thought on “Polisi Diminta Usut Pemilik Modal

  1. amang bupati…..tolong majolo hutantaon asa unang fatal mengalami dampak negatif “GLOBAL WARMING” diakka penduduk DolokSanggul dan humaliangna tu taon2 nanaeng ro molo gabe mago do angka tombak ni humbahas

Leave a comment